Senin, 16 November 2015

ilmu fiqih

Fikih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)
Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.
Etimologi
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.[3] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.[1] Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.[4]

Daftar isi

Sejarah Fikih

Masa Nabi Muhammad saw

Masa Nabi Muhammad saw ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad saw. Sumber hukum Islam saat itu adalah al-Qur'an dan Sunnah. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surat Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan [5], walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.

Masa Khulafaur Rasyidin

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adat, budaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[6]

Masa Awal Pertumbuhan Fikih

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang dimana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.[1]

ilmu tauhit

PENGERTIAN ILMU TAUHID

5 April 2009
PENGERTIAN ILMU TAUHID

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Ilmu Tauhid secara umum diartikan dengan ilmu yang membicarakan tentang cara-cara menetapkan aqidah agama dengan menggunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik dalil naqli, dalil aqli maupun dalil perasaan (wujdan). Sarjana barat menterjemahkan Ilmu Tauhid ke bahasa mereka dengan “Theologi Islam”. Secara etimologi “Theologi” itu terdiri dari dua kata yaitu “theos” berarti “Tuhan” dan “Legos” berarti ilmu. Dengan demikian dapat diartikan sebagai ILMU KETUHANAN. Sedangkan secara terminologi (istilah), theologi itu diartikan :
1. “The discipline which concert God or Devene Reality and Gods   Relation to the world”, maksudnya suatu pemikiran manusia secara sistematis yang berhubungan alam semesta.
2. “Sciense of religion, dealing therefore with God and Man in his relation to God”, maksudnya pengetahuan tantang agama yang karenanya membicarakan tentang Tuhan dan Manusia serta manusia dalam hubungannya dengan Tuhan.
3. “The sciense which treats of the facts and fenomena of religion and the relationship between God and Man”, maksudnya ilmu yang membahas fakta-fakta dan gejala agama dan hubungannya antara Tuhan dan Manusia.
Dari beberapa pengertian di atas dapatlah disimpulkan bahwa theologi itu merupakan ilmu yang membicarakan tentang Tuhan dan hubungannya dengan manusia, baik berdasarkan kebenaran agama (wahyu) ataupun berdasarkan penyelidikan akal murni.
Inilah sebabnya theologi itu bukan hanya berupa uraian bersifat pikiran tentang agama semata (the intelectual expression of religion) tetapi dapat juga bercorak agama (reaviled theologi) or (filosophical theologi). Untuk itu siapa saja bisa menyelidiki sesuatu agama dengan semangat penyelidikan bebas tanpa harus dari orang-orang yang beragama tersebut atau mempunya hubungan dengan agama yang ditelitinya.
Ilmu Tauhid ini juga sering dinamakan dengan Ilmu Kalam, Ilmu Ushuluddin dan Ilmu Aqaid. Disebut Ilmu Tauhid karena tujuan pokok ilmu ini adalah meng-ESA-kan Tuhan (Allah) baik zat, sifat maupun af’alnya (perbuatanNya).
Disebut Ilmu Kalam karena :
  1. Pembicaraan pokok yang dipersoalkan pada permulaan Islam adalah firman (kalam) Allah yaitu Al-Quran, apakah ia makhluk diciptakan (non azali) atau tidak diciptakan (azali).
  2. Dasar pembicaraan Ilmu Kalam adalah dalil-dalil akal pikiran sehingga kelihatan mereka ahli bicara. Dalil naqli baru digunakan sesudah ditetapkan kebenaran persoalan dari segi akal pikiran.
  3. Pembuktian kepercayaan agama sangat mirip dengan falsafah logika, maka untuk membedakannya disebut dengan Ilmu Kalam.
Disebut Ilmu Ushuluddin (ilmu aqaid) karena pokok pembicaraannya adalah dasar-dasar kepercayaan agama yang menjadi pondasi agama Islam.
Ilmu Khttps://ilmutauhid.wordpress.com/2009/04/05/pengertian-ilmu-tauhid/alam menjadi ilmu yang berdiri sendiri, mulai masa pemerintahan Daulah Abbasyiah (Khalifah Al-Makmun) ketika Mazhab Mu’tazilah menjadi Mazhab negara. Mazhab ini telah mempelajari filsafat dan memadukan metodanya dengan metoda Ilmu Kalam. Sebelumnya ilmu yang membicarakan kepercayaan masih disebut dengan “al-fiqhu fi ad-din”, sebagai imbangan ilmu fiqh yang dinamakan dengan “al-fiqhu al-ilmi”. Imam Hanafi sendiri menamakan bukunya tentang kepercayaan itu dengan “al-fiqhu al-akbar”.
Pemakaian theologi Islam untuk Ilmu Kalam masih dapat dibenarkan karena pengertiannya tidak berbeda, sebab Ilmu Kalam membicarakan Wujud Tuhan, Sifat-Sifat Wajib, Sifat Jaiz (boleh) dan Sifat Mustahil pada Tuhan. Membicarakan Wujud Rasul, dengan Sifat-Sifatnya baik Wajib, Jaiz dan Mustahil pada mereka.
Juga dibicarakan tujuan ke-utus-an mereka, pertanggungan jawab manusia di akhirat, balasan dan siksaan, semua itu bisa dicapai dengan dalil pikiran yang yakin dan intuitif. Di samping itu juga Ilmu Kalam memberi alasan akan kebenaran kepercayaan tersebut serta membantah orang yang mengingkarinya dan yang menyeleweng daripadanya.
Jadi pengertian Theologi Islam dan Ilmu Kalam memiliki kesesuaian makna. Adanya kepercayaan kepada Tuhan dan segala sesuatu yang bertalian dengannya, hubungan Tuhan dengan alam semesta dan manusia, disamping kepercayaan kepada soal-soal gaib lainnya yang kadang-kadang akal manusia itu tidak mampu lagi menjangkaunya. 



sumber: